• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
bocahkampus

BocahKampus

Informasi Kampus dan Dunia Pendidikan

  • Home
  • Akreditasi
  • Jurusan
  • Passing Grade
  • Biaya Kuliah
  • Materi
Home » Karier » Pangkat Golongan PNS Terbaru Beserta Gajinya (2022)

Pangkat Golongan PNS Terbaru Beserta Gajinya (2022)

Diperbarui: 3 Mei 2025 oleh Rizky Pratama

Jika kamu ingin menjadi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil), tentu kamu penasaran dengan pangkat golongan serta gaji yang diterima setiap bulan.

Di bawah ini, kamu bisa mengetahui secara lengkap informasi tentang daftar pangkat golongan pns, gaji, serta persyaratan untuk kenaikan pangkatnya.

Langsung saja, simak penjelasannya berikut ini.

Daftar Isi:

  • Daftar Pangkat Golongan PNS
  • Daftar Gaji PNS
  • Syarat Kenaikan Pangkat PNS
pangkat golongan pns

Daftar Pangkat Golongan PNS

Secara umum, daftar pangkat golongan PNS di Indonesia dapat kamu lihat pada tabel di bawah ini.

Jenis PangkatGolonganRuang
GOLONGAN IV (Pembina)
Pembina UtamaIVE
Pembina Utama MadyaIVD
Pembina Utama MudaIVC
Pembina Tingkat IIVB
PembinaIVA
GOLONGAN III (Penata)
Penata Tingkat IIIID
PenataIIIC
Penata Muda Tingkat IIIIB
Penata MudaIIIA
GOLONGAN II (Pengatur)
Pengatur Tingkat IIID
PengaturIIC
Pengatur Muda Tingkat IIIB
Pengatur MudaIIA
GOLONGAN I (Juru)
Juru Tingkat IID
JuruIC
Juru Muda Tingkat IIB
Juru MudaIA

Penjelasan

Golongan PNS dibagi menjadi 4, yaitu Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV.

Dari tabel di atas, kamu juga bisa melihat kolom yang bernama ruang.

Penggolongan pangkat PNS biasanya ditulis dalam bentuk III/A, II/B, I/C, dan sebagainya.

Angka romawi menunjukkan golongannya, sedangkan huruf menunjukkan ruang.

Semakin tinggi angka atau hurufnya, maka pangkat tersebut semakin tinggi.

Misalnya:

  • Pangkat IV/E lebih tinggi dari pangkat IV/A
  • Pangkat II/B lebih tinggi dari pangkat II/A
  • Pangkat III/A lebih tinggi dari pangkat I/C
  • dan seterusnya.

Pangkat Golongan PNS Berdasarkan Pendidikan

pangkat pns berdasarkan pendidikan

Saat kamu mendaftar PNS, tentu akan memberikan informasi pendidikan terakhir yang biasanya berupa ijazah.

Jika kamu mengikuti tes CPNS dan lolos, maka kamu akan mendapatkan pangkat awal sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah kamu tempuh.

Misalnya, untuk lulusan SMA sederajat pangkat awalnya adalah II/A, lulusan S1 sederajat pangkat awalnya adalah III/A, dan seterusnya.

Jenjang pendidikan juga menentukan batas pangkat puncak dari seorang PNS.

Pangkat golongan PNS berdasarkan pendidikannya bisa kamu lihat pada tabel di bawah ini.

Jenjang PendidikanPangkat Golongan AwalPangkat Golongan Maksimal
SDIII/A
SMPIII/C
SMAII/AIII/B
Diploma II (D2)II/BIII/B
Diploma III (D3)II/CIII/C
Strata 1 (S1)III/AIII/D
Strata 2 (S2)III/BIV/A
Strata 3 (S3)III/CIV/B

Daftar Gaji PNS per Golongan

Selain pangkat, tentu kamu juga penasaran dengan gaji PNS.

Gaji PNS sangat bervariasi tergantung dari pangkat dan masa kerjanya.

Pada tabel di bawah ini, kamu bisa mengetahui daftar gaji pokok PNS dari golongan I sampai golongan IV berdasarkan lama masa kerjanya.

Gaji PNS Golongan I

Masa KerjaABCD
0 tahun1.560.800–––
1 tahun––––
2 tahun1.610.000–––
3 tahun–1.704.5001.776.6001.851.800
4 tahun1.660.700–––
5 tahun–1.758.2001.832.6001.910.100
6 tahun1.713.000–––
7 tahun–1.813.6001.890.3001.970.200
8 tahun1.766.900–––
9 tahun–1.870.7001.949.8002.032.300
10 tahun1.822.600–––
11 tahun–1.929.6002.011.2002.096.300
12 tahun1.880.000–––
13 tahun–1.990.4002.074.6002.162.300
14 tahun1.939.200–––
15 tahun–2.053.1002.139.9002.230.400
16 tahun2.000.300–––
17 tahun–2.117.7002.207.3002.300.700
18 tahun2.063.300–––
19 tahun–2.184.4002.276.8002.373.100
20 tahun2.128.300–––
21 tahun–2.253.2002.348.5002.447.900
22 tahun2.195.300–––
23 tahun–2.324.2002.422.5002.525.000
24 tahun2.264.400–––
25 tahun–2.397.4002.498.8002.604.500
26 tahun2.335.800–––
27 tahun–2.427.9002.577.5002.686.500

Gaji PNS Golongan II

Masa KerjaABCD
0 tahun2.022.200–––
1 tahun2.054.100–––
2 tahun––––
3 tahun2.118.8002.208.4002.301.8002.399.800
4 tahun––––
5 tahun2.185.5002.277.9002.374.3002.474.300
6 tahun––––
7 tahun2.254.3002.349.7002.449.1002.552.700
8 tahun––––
9 tahun2.325.3002.423.7002.526.2002.633.000
10 tahun––––
11 tahun2.398.6002.500.0002.605.8002.716.100
12 tahun––––
13 tahun2.474.1002.578.8002.687.8002.801.500
14 tahun––––
15 tahun2.552.0002.660.0002.772.5002.889.800
16 tahun––––
17 tahun2.632.4002.743.8002.859.8002.980.800
18 tahun––––
19 tahun2.715.3002.830.2002.949.9003.074.700
20 tahun––––
21 tahun2.800.8002.919.3003.042.8003.171.500
22 tahun––––
23 tahun2.889.1003.011.3003.138.6003.271.400
24 tahun––––
25 tahun2.980.0003.106.1003.237.5003.374.400
26 tahun––––
27 tahun3.073.9003.203.9003.339.4003.480.700
28 tahun––––
29 tahun3.170.7003.304.8003.444.6003.590.300
30 tahun––––
31 tahun3.270.6003.408.9003.553.1003.703.400
32 tahun––––
33 tahun3.373.6003.516.3003.665.1003.820.000

Gaji PNS Golongan III

Masa KerjaABCD
0 tahun2.579.4002.688.5002.802.3002.920.800
1 tahun––––
2 tahun2.660.7002.773.2002.890.5003.012.800
3 tahun––––
4 tahun2.774.5002.860.5002.981.5003.107.700
5 tahun––––
6 tahun2.830.9002.950.6003.075.5003.205.500
7 tahun––––
8 tahun2.920.1002.043.6003.172.3003.306.500
9 tahun––––
10 tahun3.012.0003.139.4003.272.2003.410.600
11 tahun––––
12 tahun3.106.9003.238.3003.375.3003.518.100
13 tahun––––
14 tahun3.204.7003.340.3003.481.6003.628.900
15 tahun––––
16 tahun3.305.7003.445.5003.591.2003.743.100
17 tahun––––
18 tahun3.409.8003.554.0003.704.3003.861.000
19 tahun––––
20 tahun3.517.2003.665.9003.821.0003.982.600
21 tahun––––
22 tahun3.627.9003.781.4003.941.4004.108.100
23 tahun––––
24 tahun3.742.2003.900.5004.065.5004.237.500
25 tahun––––
26 tahun3.860.1004.023.3004.193.5004.370.900
27 tahun––––
28 tahun3.981.6004.150.1004.325.6004.508.600
29 tahun––––
30 tahun4.107.0004.280.8004.461.8004.650.600
31 tahun––––
32 tahun4.236.4004.415.6004.602.4004.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Masa KerjaABCDE
0 tahun3.044.3003.173.1003.307.3003.447.2004.593.100
1 tahun–––––
2 tahun3.140.2003.273.1003.411.5003.555.8004.706.200
3 tahun–––––
4 tahun3.239.1003.376.1003.518.9003.667.8004.822.900
5 tahun–––––
6 tahun3.341.1003.482.5003.629.8003.783.3004.943.300
7 tahun–––––
8 tahun3.446.4003.592.1003.744.1003.902.5004.067.300
9 tahun–––––
10 tahun3.554.9003.705.3003.862.0004.025.4004.195.700
11 tahun–––––
12 tahun3.666.9003.822.0003.983.6004.152.2004.327.800
13 tahun–––––
14 tahun3.782.4003.942.4004.109.1004.282.9004.464.100
15 tahun–––––
16 tahun3.901.5004.066.5004.238.5004.417.8004.604.700
17 tahun–––––
18 tahun4.024.4004.194.6004.372.0004.557.0004.794.700
19 tahun–––––
20 tahun4.151.1004.326.7004.509.7004.700.5004..899030
21 tahun–––––
22 tahun4.281.8004.463.0004.651.8004.848.4005.053.600
23 tahun–––––
24 tahun4.416.7004.603.5004.798.3005.001.2005.212.800
25 tahun–––––
26 tahun4.555.8004.748.5004.949.4005.158.7005.377.000
27 tahun–––––
28 tahun4.699.3004.898.1005.105.3005.321.2005.546.300
29 tahun–––––
30 tahun4.847.3005.052.3005.266.1005.488.8005.721.000
31 tahun–––––
32 tahun5.000.0005.211.5005.431.9005.661.7005.901.200

Kenaikan Pangkat PNS

syarat kenaikan pangkat pns

Setiap Pegawai Negeri Sipil bisa mendapatkan kenaikan pangkat dengan syarat-syarat tertentu.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat PNS:

Syarat Kenaikan Pangkat Reguler

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
  • Menyertakan fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir.
  • Menyertakan SKP dan Capaian SKP dengan penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal bernilai baik.

Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

  • Menyertakan fotokopi SK terakhir dan SK Jabatan Fungsional Tertentu yang sudah dilegalisir
  • Menyertakan SKP dan Cpaian SKP dengan penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal bernilai baik.
  • Menyertakan Penilaian Angka Kredit (PAK)

Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Menyertakan fotokopi SK terakhir dan SK Jabatan yang sudah dilegalisir
  • Menyertakan fotokopi SK Pelantikan
  • Menyertakan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
  • Menyertakan SKP dan Cpaian SKP dengan penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal bernilai baik

Penyesuaian Ijazah

Jika seorang PNS menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan mendapatkan ijazah/gelar yang lebih tinggi, maka PNS tersebut dapat mengajukan kenaikan pangkat.

Hal ini biasa disebut sebagai penyesuaian ijazah.

Syarat penyesuaian ijazah adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi surat ijin belajar/tugas belajar
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terbaru yang sudah dilegalisir
  • Uraian Tugas yang ditandatangani minimal oleh Eselon II
  • Menyertakan Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLKPPI)
  • Menyertakan SKP 1 tahun terakhir
  • Menyertakan fotokopi SK KP terakhir

Tertarik jadi PNS? Pelajari juga:

  • Contoh Surat Resmi
  • Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja
  • Contoh Surat Tugas
  • Contoh Surat Permohonan
  • Contoh Notulen Rapat

Itulah penjelasan tentang pangkat golongan PNS beserta dengan gaji dan syarat kenaikan pangkatnya.

Jika kamu berminat untuk mendaftar CPNS, tentu kamu harus mempersiapkan diri dengan baik karena akan sangat banyak sekali peserta yang mendaftar, yang artinya kamu akan mendapatkan banyak saingan.

Dan jika kamu adalah PNS yang ingin naik pangkat, tentu kamu harus menjadi PNS yang berprestasi agar proses kenaikan pangkatnya bisa berjalan dengan lancar.

Jika ada pertanyaan seputar pangkat pns, kamu bisa bertanya pada kolom komentar di bawah ini.

Sekian, semoga bermanfaat.


Referensi: Badan Kepegawaian Negara

Informasi Terkait

cara membuat portofolio dan contohnya
Cara Membuat Portofolio yang Menarik (+Contoh Desain)
contoh surat pengunduran diri
Contoh Surat Pengunduran Diri yang Baik dan Sopan (+DOC)
contoh surat pengalaman kerja
Contoh Surat Pengalaman Kerja di Instansi/Perusahaan (+Doc)

Dapatkan informasi terupdate seputar kampus, karier, dan dunia pendidikan dengan mendaftarkan alamat E-mail kamu di bawah ini!

Rizky Pratama

Rizky merupakan lulusan S1 Manajemen di salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia. Selengkapnya lihat di halaman profil.

logo bocahkampus

Informasi terupdate tentang kampus, karier, dan dunia pendidikan.

  • Link

    • Tentang
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
  • Tools

    • Translate Bahasa Jawa
    • Kalkulator Pecahan
    • Kalkulator Persen
    • Angka Romawi
  • Ikuti Kami

    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram

Copyright © 2025 BocahKampus